TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAG SUMDA POLRES WAJO
Fungsi :
a) pembinaan
dan administrasi personel, meliputi :pembinaan
karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan
Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan
yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
- perawatan
personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani,
moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
- pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
- pelatihan
fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi
teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
- pelayanan
kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b) pembinaan
administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
- menginventarisir,
merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api,
dan angkutan;
- melaksanakan
Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
- memelihara
fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c) pelayanan
bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
- memberikan
pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta
keluarganya;
- memberikan
pendapat dan saran hukum;
- melaksanakan
penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
- menganalisis
sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Polres; dan
- berperan
serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan
Daerah.
Kegiatan:
a) Paurmin
- membuat
laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana
kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
- melaksanakan
tugas dinas Kepolisian lainnya
b) Subbagian
Personel (Subbagpers),
- melaksanakan
pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan
fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
- melaksanakan
tugas dinas Kepolisian lainnya
c) Subbagian
Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras),
- melaksanakan
inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat
khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa
dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
- melaksanakan
tugas dinas Kepolisian lainnya.
d) Subbagian
Hukum (Subbagkum),
- melaksanakan
pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan
hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar