TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAG SUMDA POLRES WAJO
Tugas Bagian
Sumber daya (Bag sumda) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel,
sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan
penerapan hukum.
Fungsi :
a) pembinaan
dan administrasi personel, meliputi :pembinaan
karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan
Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan
yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
- perawatan
personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani,
moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
- pembinaan
psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan
psikologi bagi pemegang senjata api;
- pelatihan
fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi
teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
- pelayanan
kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b) pembinaan
administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
- menginventarisir,
merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api,
dan angkutan;
- melaksanakan
Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
- memelihara
fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c) pelayanan
bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
- memberikan
pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta
keluarganya;
- memberikan
pendapat dan saran hukum;
- melaksanakan
penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
- menganalisis
sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Polres; dan
- berperan
serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan
Daerah.
Kegiatan:
a) Paurmin
- membuat
laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana
kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
- melaksanakan
tugas dinas Kepolisian lainnya
b) Subbagian
Personel (Subbagpers),
- melaksanakan
pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan
fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
- melaksanakan
tugas dinas Kepolisian lainnya
c) Subbagian
Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras),
- melaksanakan
inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat
khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa
dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
- melaksanakan
tugas dinas Kepolisian lainnya.
d) Subbagian
Hukum (Subbagkum),
- melaksanakan
pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan
hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
melaksanakan tugas Kepolisian lainnya.